welcome

selamat datang kawan semoga nyaman di galeri saya

Total Tayangan Halaman

Jumat, 30 Desember 2011

AD/ART NM-NH

ANGGARAN RUMAH TANGGA
AMBALAN
NAHDLATUL MUTA`ALIMIN-MUTA`ALIMAH
GUDEP 062059-062060
PANGKALAN MA BUDI SARTIKA

BAB I
STRUKTUR ORGANISASI DAN PEMBENTUKAN PENGURUS

Pasal 1
Struktur Organisasi

            Struktur organisasi Ambalan Nahdlatul muta`alimin-Muta`alimah tahun 2011 adalah sebagai berikut:

A.    Majelis Pembimbing Gugus Depan
Ketua Mabigus                                      :  Kak Nandang M, SH
Pembina Putra                                       :  Kak Dudi Kuswandi, S.Pd.i
Pembina Putri                                        :  Kak Risti Anggriani, S.Pd
B.     Dewan Ambalan Nahdlatul Muta`alimin-Muta`alimah
Pradana Putra                                        :  Kak Iman Gumelar
Pradana Putri                                         :  Kak Elih Nurahsanah

Krani Putra                                            :  Dede Mumu Mutakin
Krani Putri                                             :  Ai Rusmiati

Hartaka Putra                                        :  Sepi Septiana
Hartaka Putri                                         :  Ernayati

Pemangku Adat Putra                           :  Enggang Fahlevi
Pemangku Adat Putri                            :  Siti Dahlia

C.    Sangga-sangga
  I.            Sangga Perintis                                                        III.      Sangga Pencoba               
Koordinator           :  Kak Ernayati                                   Koordinator         : Kak Iya A
Anggota                 :                                                           Anggota               :
1.      Kak Dudi N                                                                1. Kak Lita A
2.      Kak Ai Lesi N                                                             2. Kak Gina D                  
3.      Kak Farida                                                                  3. Kak Yulia
                        
II.            Sangga Penegas                                                       IV       Sangga Pelaksana
Koordinator           :  Kak Yusuf S                                    Koordinator         : Kak Irma M
Anggota                 :                                                           Anggota               :
1.      Kak Dede Sri k                                                           1. Kak Teni
2.      Kak Sri Yulia                                                              2. Kak Kurnia
3.      Kak Rika M                                                                3. Kak Maspupah
4.      Kak Cucu S                                                                4. Kak Pevi
                                                                                    5. Kak Dewi



Pasal 2
Pembentukan Pengurus
            Ketua Dewan Ambalan Nahdaltul Muta`alimin-Muta`alimah dipilh oleh anggota pada musyawarah umum anggota, sedangkan pengurus lainnya diangkat oleh ketua paling lambat sesudah musyawarah umum anggota.

BAB II
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS

Pasal 3
Pradana
A.    Tanggung jawab dan wewenang
1.      Jabatan tertinggi dalam ambalan dan betanggung jawab langsung kepada mabigus
2.      Bertanggung jawab mengambil keputusan intern
3.      Bertanggung jawab atas keseluruhan penyelenggaraan kegiatan ambalan
4.      Dibantu oleh wakil, krani, hartaka dan kelengkapannya

B.     Tugas
1.      Memimpin organisasi
2.      Menetapkan kebijakan dengan prioritas musyawarah mupakat
3.      Mengkoordinir kepengurusan
4.      Mengevaluasi kegiatan kepengurusan

Pasal 4
Krani
A.    Tanggung jawab dan wewenang
1.      Bertanggung jawab kepada pradana dalam penyelenggaraan administrasi dan kesekretariatan
2.      Berwenang mengambil keputusan dalam teknik pengelolaan adminidtrasi/kesekretariatan
B.     Tugas
1.      Memberikan masukan kepada pradana dalam mengambil keputusan
2.      Mendamping pradana dalam setiap rapat
3.      Menggantikan pradana jika behalangan hadir
4.      Menyiapkan, mendistribusikan dan menyimpan surat-surat serta arsip yang berhubungan dengan kegiatan
5.      Mengelola kotak surat dan saran
6.      Menyiapkan laporan hasil rapat dan evaluasi hasil kegiatan
7.      Bertindak sebagai notulis rapat
8.      Mengelola jadwal piket, papan informasi, bagan struktur organisasi dan brosur-brosur
9.      Membuat data potensi anggota
10.  Melengkapi perlengkapan ruang ambalan
11.  Mengkoordinir pembuatan KTA
12.  Membuat laporan bulanan dan akhir periode
13.  Menyiapkan semua buku dan daftar/form administrasi ambalan


Pasal 5
Hartaka
A.    Tanggung jawab dan wewenang
1.      Bertanggung jawab kepada pradana atas penyelenggaraan dan pengelolaan keuangan
2.      Berwenang mengambil keputusan dalam pengelolaan serta teknis atas keuangan ambalan
B.     Tugas
1.      Mengetahui serta bertanggung jawab atas semua pemasukan dan pengeluaran biaya yang diperlukan (koordinasi dengan bendahara gudep)
2.      Membuat tanda bukti atau kwitansi pada setiap peneriamaan dan pengeluaran untuk dipertanggungjawabkan
3.      Mengelola iuran anggota dan tabungan anggota
4.      Membuat rencana pengeluaran bulanan
5.      Mengatur dan mendata inventaris dan pembendaharaan barang
6.      Membuat dan menyampaikan laporan keuangan berkala dan meminta pengesahan atas laporan tersebut

Pasal 6
Pemangku Adat
A.    Tanggung jawab dan wewenang
1.      Bertanggung jawab kepada pradana atas penyelenggaraan adat ambalan
2.      Brewenang mengambil keputusan dan pengelolaan serta teknis atas adat ambalan
B.     Tugas
1.      Menyusun adat dan sanksinya
2.      Memelihara adat ambalan
3.      Memberi sanksi kepada anggota yang melanggar adat
4.      Mengkoordinir pelaksanaan adat ambalan
5.      Membuat tata tertib ambalan
6.      Menyesuaikan adat sesuai perkembangan zaman
7.      Membuat laporan kegiatan kepada pradana secara berkala

Pasal 7
Sangga Perintis
A.    Tugas Khusus (Bina Diri)
Bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan (Koordinasi dengan Pemangku Adat)
1.      Pengembangan SKU (menyusun program dalam pemenuhan SKU penegak)
a.       Pemberian materi yang disesuaikan dengan SKU dan kebutuhan internal
b.      Pemberian tugas yang dibutuhkan untuk pengisisan SKU
c.       Mengkoordinir dalam pengujian SKU baik yang berupa materi, pengujian langsung dan laporan penugasan yang telah diberikan
2.      Pengembangan TEKPRAM
3.      Pembinaan dalam bidang kerohanian
4.      Mengkoordinir pembinaan diri dalam proses pendidikan

Pasal 8
Sangga Penegas
A.    Tugas Khusus (Bina Diri dan Satuan)
Bertanggung jawab dalam pembinaan calon, pengkaderan dan pembinaan satuan (koordinasi dengan pemangku adat)
1.      Mengkoordinir dalam pelatihan keprotokoleran, baris berbaris dan keterampilan serta kecakapan yang dibutuhkan
2.      Melakukan penelitian dalam penelusuran masalah internal
3.      Mendata potensi anggota
4.      Membentuk tim protokol untuk setiap kegiatan dan membentuk pasukan baris berbaris (sesuai kebutuhan)
5.      Mengkoordinir dalam mengevaluasi progran kerja

Pasal 9
Sangga Pencoba
A.    Tugas Khusus (Bina Satuan)
Bertanggung jawab dalam pengembangan satuan khususnya dalam bidang Teknologi dan Informasi
1.      Mengarsipkan semua dokumen dalam bentuk softcopy dan pembuatan master setiap dokumen (koordinasi dengan krani)
2.      Mencari informasi kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan Gerakan Pramuka dan sesuai kebutuhan (koordinasi dengan pihak Mabigus, Kwaran, Kwarcab, Kwarda, Kwarnas dan berbagai SAKA serta yang lainnya)
3.      Mengembangkan kegiatan kepramukaan yang berhubungan dengan TI
4.      Mengkoordinir dalam pemberian informasi (penggunaan papan informasi, email, fb, twitter dll)
5.      Mengarsipkan setiap dokumen kegiatan

Pasal 10
Sangga Pelaksana
A.    Tugas Khusus (Bina Msyarakat)
Bertanggung jawab dalam pembinaan dalam hubungan dengan lingkungan masyarakat (sekolah atau luar sekolah), kegiatan outdor, dan kegiatan partisipatif.
1.      Mengkoordinir dalam kegiatan operasional DA
2.      Menyusun dan merumuskan kegiatan dan materi outdor (alam terbuka) baik untuk intern maupun ekstern
3.      Menyusun kegiatan yang bersifat sosial
4.      Mengkoordinir dalam pelaksanaan kegiatan partisipatif baik yang bersifat pendidikan, olahraga, pertemuan, penjelajahan dll
5.      Membentuk pasukan khusus yang dapat membantu DA yang sifatnya fleksibel dan deduai kebutuhan
6.      Meningkatkan realisasi DA sebagai wadah pelayanan
7.      Meningkatkan hubugan dengan organisasi lain


BAB III
MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA, RAPAT KOORDINASI
DAN RAPAT KERJA

Pasal 11
Musyawarah umum anggota
Musyawarah umum anggota adalah musyawarah anggota yang dilaksanakan setiap satu periode satu kali dalam setiap masa bakti kepengurusan yang dihadiri oleh pengurus dan anggota.
Tugas pokok musyawarah umum:
1.      Mengkaji dan mengevaluasi kebijakan Dewan Ambalan melalui laporan pertanggungjawaban pengurus
2.      Mengkaji kembali Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
3.      Menyususn Program kerja dan Angaran biaya
4.      Menjelaskan tata cara pemilihan ketua dewan Ambalan
5.      Pemilihan ketua dan wakil ketua Dewan Ambalan



Pasal  12
Rapat Koordinasi
Rapat koordinasi dihadiri oleh:
1.      Semua pengurus Dewan Ambalan
2.      Anggota yang diundang
Tugas pokok r apat koordinasi:
1.      Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan selama yang dilaksanakan sebelumnya
2.      Menyusun progran kerja untuk satu bulan yang akan datang
3.      Menyusun kebijakan baru dalam melaksanakan kegiatan sesuai dengan kondisi yang ada dan atas saran-saran yang disampaikan anggota
4.      Mengdakan konsolidasi kepengurusan dari laporan kegiatan Dewan Amabalan

Pasal 13
Rapat Kerja
Dihadiri oleh:
a.       Pengurus
b.      Anggota yang diundang
Tugas pokok rapat kerja:
1.      Merencanakan dan menyusun rencana kegiatan
2.      Meencanakan dan menyusun biaya operasional

BAB IV
KEUANGAN

Pasal 14
Sumber keuangan
Sumber keuangan untuk kegiatan Dewan Ambalan telah tercantum dalam anggaran dasar BAB IV Pasal 4.

Pasal 15
Penggunaan keuangan
Penggunaan keuangan sesuai dengan program kerja Dewan Ambalan yang tersiri dari:
1.      Kegiatan rutin
2.      Kegiatan khusus
3.      Kesekretariatan
4.      Peralatan dan pelengkapan
5.      Kegiatan Partisipasi
BAB V
KEWNGGOTAAN, SYARAT ANGGOTA DAN PELANTIKAN
Pasal 16
Keanggotaan
Keanggotaan Dewan Ambalan Nahdlatul muta`alimin-muta`alimah terdiri atas:
1.      Anggota tetap
2.      Anggota muda
Pasal 17
Syarat Anggota
Syarat-syarat anggota pramuka penegak Ambalan Nahdlatul Muta`alimin-Muta`alimah adalah:
1.      Siswa/siswi MA Budi Sartika
2.      Mengikuti pelatihan kepramukaan
3.      Lulus SKU Penegak
4.      Telah dilantik

Pasal 18
Pelantikan
Pelantikan merupakan cara bagi calon anggota penegak yang telah selesai mengikuti pendidikan kepramukaan untuk diangkat menjadi anggota tetap pramuka penegak Dewan Ambalan Nahdlatul Muta`alimin-Muta`alimah

BAB VI
SUMPAH ANGGOTA DAN HYMNE PRAMUKA

Pasal 19
Sumpah Anggota
Tri Satya
Seni kehormatanku aku berjanji akan bersungguh sungguh :
1.      Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan pancasila
2.      Menolong sesama hidup dan ikut serta membnagun masyarakat
3.      Menepati dasa dharma

Dasa Dharma
Dasa dharma pramuka, pramuka itu:
1.      Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.      Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia
3.      Patriot yang sopan dan ksatria
4.      Patuh dan suka bermusyawarah
5.      Rela menolong dan tabah
6.      Rajin terampil dan gembira
7.      Hemat cermat dan bersahaja
8.      Disiplin berani dan setia
9.      Bertanggung jawab dan dapat dipercaya
10.  Suci dalam pikiran perkataan dan perbuatan

Pasal 20
Hymne Pramuka

Kami pramuka Indonesia
Manusia Pancasila
Satyaku Ku Dharmakan
Dharmaku Ku Baktikan
Agar jaya Indonesia
Indonesia Tanah Airku
Kami jadi pandumu




ANGGARAN DASAR
AMBALAN
NAHDLATUL MUTA`ALIMIN-MUTA`ALIMAH
GUDEP 062059-062060
PANGKALAN MA BUDI SARTIKA
 

BAB I
NAMA, TEMPAT, WAKTU BERDIRI DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
            Nama organisasi gerakan pramuka tingkat penegak (Ambalan) di MA Budi Sartika adalah Ambalan Nahdlatul Muta`alimin (putera), dan Ambalan Nahdlatul Muta`alimah (putri) dengan nomor gugus depan (GUDEP) 062059 (putra) dan 062060 (putri).
Pasal 2
Tempat
            Kegiatan gerakan pramuka Ambalan Nahdlatul Muta`alimini-Muta`alimah bertempat di Pangkalan Madrasah Aliyah Budi Sartika yang beralamat di Kp Garunggang Desa Rajadatu Kec Cineam Kab Tasikmalaya Prov Jawa Barat.
Pasal 3
Waktu berdiri
            Organisasi Gerakan pramuka di Madrasah Aliyah Budi Sartika berdiri pada tahun 1997.
Pasal 4
Kedudukan
            Kedudukan Ambalan Nahdlatul Muta`alimin-Muta`alimah berada dalam naungan OSIS yang tercantum dalam sekbid 2 yaitu pendidikan.
BAB II
Azaz dan Tujuan
Pasal 5
Azaz
1.      Azaz idiil
Azaz idiil organisasi gerakan pramuka di MA Budi Sartika berdasarkan Pancasila.
2.      Azaz Konstitusional
Azas konstitusional organisasi gerakan pramuka di MA Budi Sartika berdasarkan UUD 1945.
Pasal 6
Tujuan
            Ambalan Nahdlatul Muta`alimin-Muta`alimah didirikan bertujuan untuk:
1.      Meningkatkan keetakwaan kepada Allah SWT
2.      Menciptakan anggota pramuka yang memiliki jiwa kreatif, inovatif dan terampil dalam kepramukaan
3.      Memupuk rasa persaudaraan antar anggota pramuka
4.      Menciptakan anggota pramuka yang memiliki sikap kedewasaan bertanggung jawab dan berakhlakul karimah


BAB III
Usaha dan Kegiatan

Pasal 7
Usaha
      Untuk mencapai tujuan Ambalan Nahdlatul Muta`alimin-Muta`alimah maka dilakukan usaha-usaha sebagai berikut:
1.      Mendalami berbagai materi dan kegiatan tentang kepramukaan
2.      Menanamkan dsan menumbuhkan mental, moral, watak, sikap, dan perilaku yang mulia
3.      Memupuk dan mengembangkan bakat yang dimiliki anggota pramuka agar dapat menghasilkan prestasi di bidangnya
4.      Mengamalkan P4 (Pedoman, Penghayatan dan Pengamalan Pancasila)
5.      Memupuk rasa cinta tanah air
Pasal 8
Kegiatan
      Kegiatan yang dilakukan adalah kegiatan yang bersifat kepramukaan, pendidikan, sosial dan kegiatan lain yang tidak menyimpang dari azaz gerakan pramuka. Kegiatan dilaksanakan di dalam lingkungan sekolah maupun di alam bebas (outdoor).

BAB IV
Prinsip Dasar Metode Kepramukaan dan Sifat-sifat Pramuka

Pasal 9
Prinsip Dasar Metode Kepramukaan
1.      Kesukarelaan
2.      Sistem beregu dan individual
3.      Sistem satuan terpisah untuk anggota putra dan putri
4.      Keprasahajaan hidup
5.      Bersifat swadaya
Pasal 10
Sifat-sifat Pramuka
1.      Nasional
2.      Internasional
3.      Universal
BAB V
Anggota dan Pengurus

Pasal 11
Anggota
      Anggota Ambalan Nhadlatul Muta`alimin-Nhadlatul Muta`alimah adalah siswa-siswi Madrasah Aliyah Budi Sartika yang telah mengikuti pelantikan pramuka tingkat penegak yang dilantik oleh Dewan Ambalan.
Pasal 12
Pengurus
      Pengurus Dewan Ambalan Nahdlatul Muta`alimin-Nahdlatul Muta`alimah adalah anggota Ambalan yang dipilih untuk memegang jabatan selama masa bakti yang ditentukan.
BAB VI
Sistem Pemilihan Ketua Dewan Ambalan dan Masa Bakti Kepengurusan

Pasal 13
Sistem Pemilihan Ketua Dewan Ambalan
            Sistem pemilihan ketua Dewan Ambalan yaitu dipilih secara langsung dalam Musyawarah Gugus Depan (MUGUS).
Pasal 14
Masa Bakti Kepengurusan
            Masa bakti kepengurusan adalah satu tahun.

BAB VII
Hak dan Kewajiban Anggota

Pasal 15
Hak Anggota
1.      Setiap anggota mempunyai hak untuk mendapatkan pembinaan, pendidikan baik materi maupun praktek.
2.      Setiap anggota mempunyai hak untuk memilih dan dipilih.
Pasal 16
Kewajiban Anggota
1.      Menjaga nama baik Ambalan
2.      Mengamalkan pengetahuan dan kecakapan kepramukaan yang dimiliki
3.      Mengikuti dan membantu kegiatan yang dilaksanakan Ambalan
4.      Menerapkan Tri Satya dan Dasa Dharma dalam kehidupan sehari-hari
5.      Mencari kegiatan kepramukaan dari berbagai sumber
6.      Berpartisipasi dalam organisasi pramuka tingkat kecamatan, kabupaten, maupun nasional
7.      Membayar iuran setiap pertemuan
Pasal 17
Hak Pengurus
Setiap pengurus berhak dipilih kembali setelah berakhir masa jabatan kecuali bagi anggota ambalan kelas XII (Dua belas).
Pasal 18
Kewajiban Pengurus
1.      Melaksanakan rencana kerja di bidang masing-masing
2.      Menghadiri Musyawarah Umum dan Rapat Koordinasi
3.      Melaksanakan kepengurusan dengan baik
4.      Bertanggung jawab terhadap organisasi
5.      Membayar iuran setiap pertemuan
BAB VII
Musyawarah Umum anggota

Pasal 19
Musyawarah Umum Anggota
            Musyawarah umum anggota dilaksanakan setiap satu periode satu kali.



BAB VIII
Sumber Keuangan, Anggaran Keuangan, Iuran Anggota dan Penggunaan Keuangan

Pasal 20
Sumber Keuangan
            Sumber keuangan Ambalan berasal dari :
1.      Kas Ambalan NM-NH
2.      Dana OSIS MA Budi Sartika
3.      Operasional sekolah
4.      Sumbangan halal tapi tidak mengikat
Pasal 21
Anggaran Keuangan
            Anggaran keuangan Ambalan direncanakan dan dipertimbangkan untuk setiap masa bakti kepengurusan.
Pasal 22
Iuran Anggota
            Iuran anggota adalah iuran yang dikeluarkan anggota dan pengurus untuk mengisi kas Ambalan. Iuran anggota sebesar Rp. 500,- setiap pertemuan.
Pasal 23
Penggunaan Keuangan
            Anggaran keuangan digunakan untuk kegiatan yang diselenggarakan oleh Ambalan maupun untuk kegiatan partisipasi.
            Penggunaan keuangan dilaporkan dalam Laporan Pertanggung Jawaban Dewan Ambalan.
           
BAB IX
Kelengkapan Anggota dan Pengurus

Pasal 24
Kelengkapan Anggota
1.      Pakaian sesuai dengan peraturan dari KWARNAS untuk tingkat penegak
2.      Baju dilengkapi atribut yang lengkap dan harus dimasukkan (putra), dikeluarkan (putri)
Pasal 25
Kelengkapan Pengurus
1.      Pakaian sesuai peraturan KWARNAS untuk tingkat penegak
2.      Memakai atribut kepengurusan
3.      Baju dilengkapi atribut yang lengkap dan harus dimasukkan (putra), dikeluarkan (putri)

BAB X
Amandemen, Pembubaran dan Lain-lain

Pasal 26
Amandemen
            Amandemen Anggaran Dasar dilakukan berdasarkan Musyawarah Umum Anggota.
Pasal 27
Pembubaran
            Ambalan NM-NH dapat dibubarkan berdasrkan Musyawarah Umum Anggota.
Pasal 28
Lain-lain
            Hal-hal yang belum dan tidak diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam surat keputusan Dewan Ambalan.


           





           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer